ILMU PEMERINTAHAN

ILMU PEMERINTAHAN

Jumat, 22 Mei 2015

Pancasila dalam konteks Ketatanegaraan


BAB I
Pendahuluan

1.      .  Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan be asila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tidak boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataan pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling,wadon(berjina), mabuk dan main.Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.


2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam Paper ini yaitu:

a.       Apakah hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?

b.      Bagaimana penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?

c.       Bagaimana kedudukan pembukaan UUD NRI tahun 1945 sebagai tertib hukum tertinggi?


3.      Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan paper ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam memahami kedudukan pancasila dalam konteks ketatanegaraan.







PEMBAHASAN

A.    hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara. Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
  1. Negara Persatuan  “ Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia “
  2. Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
  3. Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
  4. Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material.
Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) mmasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara material menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.


2.   Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
      Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
      Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
      Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b.      Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
c.       Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
d.      Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.

      Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.



Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
a.       Pasal-pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan Negara

b.       Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial

c.       Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
      Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.



1.      Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan Negara
a.       Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b.      Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

2.      Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a.         Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.       Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e.         Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.         Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3.      Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a.       Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.       Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya











Hakikat Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum(rectsorde,legal oerder) yaitu kebulatan dan keseluruhan  peraturan-peraturan hukum:
            Adapun  syarat-syarat yang dimaksudkan adalah meliputi empat hal yaitu:
1.      Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah republik indonesia.
2.      Adanya kesatuan asas kerokhanian yang menjadi dasar daripada keseluran peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat pancasila.
3.      Adanya kesatuan daerah_di mana keselurahan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku,terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah indonesia”.
4.      Adanya kesatuan waktu_di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku.


Hal ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam UUD Negara Indonesia” yang menyangkut sejak saat timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan Negara Indonesia.
Dengan demikian maka peraturan-peraturan Hukum yang ada dalam Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagaimana yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri, di mana memenuhi syarat adanya suatu tertib hukum bagaimana tersebut di atas.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat suatu urut-urutan susunan yang bersifat hierarkhis mana UUD (pasal-pasalnya) tidaklah merupakan suatu peraturan yang hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada suatu dasar-dasar pokok dari hukum dasar,baik yang tertulis (UUD),maupun yang tidak tertulis (convensi) yang pada hakekatnya terpisah dari UUD dan convensi,yang dinamakan pokok kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalrnorm).


Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama : menjadi dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktormutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi empat syarat untuk adanya suatu tertib hukum Indonesia.
Kedua: pembukaan memasukkan diri dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tetinggi sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD) Mupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.[1]
Berdasarkan hakekat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan ketetapan No. XX/MPRS/1996, juga ditegaskan dalam ketetapan No. V/MPR/1973, ketetapan No. IX/MPR/1978,serta ketetapan No. III/MPR/1983.

Kedudukan Dan Fungsi Pembukaan Uud 1945 Sebagai Dasar, Rangka, Dan Suasana Bagi Kehidupan Negara Dan Tertib Hukum Indonesia.
Sebagai dijelaskan di muka pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai yang fundamental Negara Indonesia terutama yang termuat dalam alinea IV. Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung asas kerokhanian Negara, tujuan Negara, asas politik Negara, yang pada hakikatnya merupakan dasar bagi penyusun UUD Negara Indonesia menjadi sangat kuat, yaitu terletak dalam tertib hukum yang tertinggi dan memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum indonesia.
Dalam pengertian ini isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, suasana bagi Negara dan tertib hukum Indonesia, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
a)      Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang berkedudukan juga sebagai pendangan hidup, adalah merupakan dasar filsafat, asas kerokhanian dan basis bagi berdirinya Negara Indonesia (sebagai dasar)
b)      Di atas basis atau dasar tersebut bedirilah Negara Indonesia dengan asas politik Negara yang berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
c)      Kemudian selanjutnya di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelanggaraan Negara Indonesia yang tercantum  dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian inilah maka kerangka sistem pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara dapat terwujud (sebagai kerangka).
d)      Keseluruhannya itu adalah dalam rangka untuk mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, untuk mencapai kebahagian baik jasmaniah maupun rokhaniah. Dengan demikian keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan seluruh kehidupan bangsa dan Negara beserta seluruh sistem hukumnya secara keseluruhan bediri di atas dan diliputi asa kerokhanian pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 (sebagai suasana)
            Sebagaimana telah dipahami bahwa isi Pembukaan bagian keempat pada hakikatnya merupakan suatu bentuk penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan alinea I,II dan III yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Indonesia. Hal ini tersimpul adalm asas kerokhanian Pancasila sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum indonesia.
Dalam pengertian inilah maka dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan trtib hukum Indonesia. Nilai-nilai yang fundamental tiu brsifat mutlak bagi Negara Indonesia karena sifatnya yang sangat menentukan bagi eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.
            Sendi-sendi mutlak bagi kehidupan Negara Indonesia tersebut bilamana kita kembalikan kepada asasnya adalah terkandung  dalam dasar negara Pancasila. Sifat mutlak dari sendi-sendi pokok tersebut disamping secara material bahwa segala bentuk, sifat, sistem, cita-cita dan semua aspek penyelenggaraan Negara yang dijabarkan dari pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya bersumber pada asas kerokhanian pancasila. Selain itu secara formal karena sistem hukum di Indonesia faktor-faktor mutlaknya juga ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental yang berintikan Pancasila. Oleh karena itu kedudukan Pembukaan UUD 1945 bersifat kuat sehingga tidak dapat diubah secara hukum.




           



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari pembahasan dalam paper diperoleh kesimpulan sebagai berikut hasil:
1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.


2. Saran
            Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.




[1] Notonagoro,Pancasila,dasar Falsafah Negara Indonesia,1945.

Kamis, 21 Mei 2015

Good Governance Kabupaten Sintang dan Lamandau





BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Administrasi Publik terdiri dari dua kata. Yakni Administrasi dan Publik. Administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilahcivil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Makalah ini membahas administrasi publik dengan pelaksanaan Good governance di Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah yang dikaitkan dengan paradigma administrasi publik sebagai administrasi publik.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini rumusan masalah yang diangkat adalah :

1. Bagaimana pelaksanaan good governance di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari pelayanan publik



C. Paradigma

Dalam makalah ini digunakan paradigma administrasi publik sebagai administrasi publik yang merupakan paradigma dengan fokus teori organisasi dan manajemen serta lokus kepentingan umum dan urusan umum (etika birokrasi dan urusan umum).




BAB II

PEMBAHASAN



A. Definisi administrasi publik

1. Administrasi

Administrasi mengandung unsur perencanaan, pengendalian dan pengorganisasian. Aministrasi merupakan kegiatan yang terencana, dikendalikan, dan diproses melalui jalur organisasi yang memiliki tujuan. Ingat dengan rencana dan tujuan. Jadi bukan tulis menulis saja. Jika manajemen adalah sang pengatur, organisasi sebagai wadah atau tempatnya, maka administrasi adalah teknis sekaligus pekerjaannya. Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan itu harus dilakukan.

2. Publik

Kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan Publik sebagai orang banyak (umum). Sedangkan dalam bahasa Inggris, Publik diserap dari kata Public artinya milik bangsa, negara atau komunitas dalam jumlah yang besar atau dipertahankan atau digunakan oleh masyarakat/komunitas secara keseluruhan. Publik juga berasal dari bahasa latin Publicus yang artinya kedewasaan.

Jadi administrasi publik adalah adalah “suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik”. Ruang lingkup atau cakupan administrasi publik sangat kompleks tergantung perkembangan kebutuhan dan dinamika masalah yang dihadapi masyarakat.

B. Good Governance

Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilahcivil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat).

Dalam penyelenggaraannya, good governance memiliki beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :

a. Partisipasi

Adalah prinsip yang mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perumusan kebijakan.

Partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua macam bentuk, yaitu :

1. Partisipasi masyarakat muncul karena ketidakmampuan pemerintah; atau

2. Partisipasi murniswadaya masyarakat dikarenakat masyarakat membutuhkan sesuatu.

b. Transparansi

Transparansi (transparency) adalah terbukanya proses perumusan kebijakan publik bagi masyarakat (terbuka bagi partisipasi masyarakat). Semua urusan kepemerintahan berupa kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik maupun pembangunan di daerah harus diketahui publik.

c. Akuntabilitas

Akuntabilitas publik adalah suatu ukuran atau standar yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan penyusunan kebijakan publik dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk organisasi yang bersangkutan.

d. Efektif dan Efisien

Efektif/tepat sasaran, serta efisien/hemat. Pemerintah diupayakan untuk melakukan pelayanan yang cepat dan tepat terhadap masyarakat.

e. Kepastian Hukum

Peradilan hukum harus independen dari intervensi, anti suap dan tidak dapat dijual beli dengan segelintir uang.

f. Responsif

Tanggap terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.

g. Konsensus (Mufakat)

Negara musyawarah bukan negara Kerajaan Sebab, Negara ini bukan kerajaan yang dipaksakan, akan tetapi diselenggarakan atas landasan musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan umat/masyarakat.

h. Setara dan Inklusif

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan, perlakuan, dan hak yang sama untuk ikut serta dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada dasarnya, penerapan tata pemerintahan yang baik adalah pelayanan Publik yang lebih baik kepada masyarakat.

C. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik.

Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.



D. Pelaksanaan good governance di Kalimatan Barat

Di Kalimantan barat pelaksanaan good governance oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan barat telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip good governance. Pelaksanaan tersebut antara lain meliputi hal yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar Drs. Christiandy Sanjaya, SE. MM mengemukakan sesuai dengan harapan mendagri bahwa dalam rangka pencapaian Peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang optimal diperlukan beberapa kunci keberhasilan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders (pemangku kepentingan) yaitu, senantiasa menjaga akuntabilitas baik kinerja maupun keuangan, melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan risikonya (risk based), seperti area rawan penyimpangan misalnya Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan,pelaksanaannya adalah penyampaian informasi oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan barat melalui lembagaLPSE.dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan barat melalui sistem elektronik dalam meningkatkan standar pelayanan publik.



E. Pelaksanaan Good governance di Kalimantan Tengah

Pelaksanaan good governance di Kalimantan Tengah antara lain sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi adalah melalui “INSTRUKSI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG KEWAJIBAN MELAKUKAN PUBLIKASI DATA DAN INFORMASI DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPADA PUBLIK” dan juga membuat kepastian hukum berupa;

1. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 442 Tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 Tentang Penetapan Rencana Induk Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah (RISIMDA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2004-2009.

2. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik Sebagai Upaya PencegahanKorupsi, Kolusi dan Nepotisme di Jajaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah;

Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah juga membuat Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu (PM2L/ Program Membangun dan Menjaga Desa). Secara umum program PM2L ini bertujuan sebaga bakti sosial bersama dalam upaya mengubah desa yang tadinya kumuh, kotor dan tidak terawat untuk kemudian ditata dan dibedah sehingga menjadi desa yang apik, bersih dan sehat serta memiliki potensi pemberdayaan perekonomian yang lebih baik. Melalui program Mamangun Mahaga Lewu ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan prinsip yaitu,bahwa makna terpenting dalam





BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan good governance di Kalimantan tengah dan Kalimantan barat sudah sesuai dengan paradigma administrasi publik yakni administrasi sebagai administrasi publik yang memiliki fokus teori organisasi dan manajemen didalam pelaksanaan good governance di Kalimantan tengah dan Kalimantan barat unsur lokus atau atau tempat dimana administrasi publik tersebut telah sesuai yakni mengenai etika birokrasi dan urusan umum dalam pelaksanaan good governance di kedua daerah ini, etika birokrasi pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah sudah terlaksana dengan terciptanya pemerintahan yang baik melalui program good governance. Dan mengenai urusan umum juga telah sesuai dengan lokus paradigma ini yakni pemerintah melalui program good governance sudah memperhatikan urusan dan kepentingan umum/ publik melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pelaksanaan good governance di Kalimantan tengah dan Kalimantan barat juga telah sesuai dengan fokus paradigma administrasi publik ini yakni dengan teori organisasi dan pelaksanaan manajemen dalam melaksanakan program good governance demi tercapainya pemerintahan yang baik di kedua daerah ini.



B. Saran

Dalam mencapai pemerintahan yang baik melalui good governance, kemampuan manajemen aparatur pemerintah sangat penting sebab dengan dengan kemampuan manajemen yang baik maka pelayanan publik oleh pemerintah akan terlaksana secara maksimal dan hal ini pun harus diikuti etika birokrasi oleh aparatur pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA



www.bpkp.go.id/kalbar.bpkp

www.kalbarprov.go.id

http://www.kalteng.go.id



Syafri, Wirman. 2012. Studi Tentang Administrasi Publik. Erlangga;



Harbani, Pasolong. 2009. Teori Admintrasi publik. Alfabeta