ILMU PEMERINTAHAN

ILMU PEMERINTAHAN

Kamis, 21 Mei 2015

tugas Makalah Presiden dan Kabinet



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.Di Indonesia, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami  sakit bahkan meninggal dunia saat menjabat presiden.
 Kemudian kabinet, Kabinet Pemerintahan Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini rumusan masalah yang diangkat mengenai Presiden dan Kabinet adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana struktur organisasi, pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok dari presiden dan kabinet di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Struktur Organisasi Presiden dan Kabinet di Indonesia

Struktur organisasi kepresidenan dan kabinet Indonesia saat ini, Kabinet Kerja adalah kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik pengusung pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 (PDI PerjuanganPKBPartai NasDem, dan Partai Hanura) ditambahPPP yang bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014. Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014 dan resmi dilantik sehari setelahnya. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman belakang Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menghadirkan para menterinya yang mengenakan seragam kemeja putih. Kabinet Kerja terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri.
Presiden
Wakil Presiden
Presiden jokowi.jpg
Wapres Jusuf Kalla.jpg








Anggota Kabinet
Menteri
Sesuai dengan program dan prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota kabinet juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada dibawah Menko Perekonomian namun langsung dibawah Presiden Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.
No.
Jabatan
Pejabat
Mulai menjabat
Selesai menjabat
Menteri koordinator
1
Kabinet Kerja Tedjo Edi Purdjianto.jpg
Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno
27 Oktober 2014
Petahana
2
Kabinet Kerja Sofyan Dalil.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
3
Kabinet Kerja Indroyono Soesilo.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
4
Kabinet Kerja Puan Maharani.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
Menteri
5
Kabinet Kerja Pratikno.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
6
Kabinet Kerja Tjahjo Kumolo.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
7
Kabinet Kerja Retno Lestari Priansari Marsudi.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
8
Kabinet Kerja Ryamizard Ryacudu.jpg
Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu
27 Oktober 2014
Petahana
9
Kabinet Kerja Yasonna Laoly.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
10
Kabinet Kerja Bambang Brodjonegoro.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
11
Kabinet Kerja Sudirman Said.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
12
Kabinet Kerja Saleh Husin.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
13
Kabinet Kerja Rahmat Gobel.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
14
Amran Sulaiman.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
15
Kabinet Kerja Siti Nurbaya Bakar.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
16
Kabinet Kerja Ignatius Jonan.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
17
Kabinet Kerja Susi Pujiastuti.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
18
Kabinet Kerja Hanif Dhakiri.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
19
Kabinet Kerja Marwan Jafar.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
20
Kabinet Kerja Basuki Hadimuljono.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
21
Berkas-Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K).jpg
27 Oktober 2014
Petahana
22
Kabinet Kerja Anies Baswedan.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
23
Kabinet Kerja Muhammad Nasir.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
24
Kabinet Kerja Khofifah Indar Parawansa.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
25
Kabinet Kerja Lukman Hakim Saifuddin.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
26
Kabinet Kerja Arif Yahya.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
27
Kabinet Kerja Rudiantara.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
28
Kabinet Kerja Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
29
Kabinet Kerja Yohanna Yambise.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
30
Kabinet Kerja Yuddy Chrisnandi.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
31
Kabinet Kerja Andrinof Chaniago.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
32
Kabinet Kerja Ferry Musyidan Baldan.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
33
Kabinet Kerja Rini M.Soemarno.jpg
27 Oktober 2014
Petahana
34
Kabinet Kerja Imam Nahrawi.jpg
27 Oktober 2014
Petahana







Pejabat setingkat menteri
Berikut adalah pejabat setingkat menteri pada Kabinet Kerja.
No.
Jabatan
Pejabat
Mulai menjabat
Selesai menjabat
1
Andhi Nirwanto.jpg
Andhi Nirwanto
(Pelaksana Tugas)
21 Oktober 2014
20 November 2014
H.M. Prasetyo.jpg
20 November 2014
Petahana
2
Moeldoko-Portrait.jpg
30 Agustus 2013
Petahana
3
Jenderal Polisi Sutarman.jpg
25 Oktober 2013
16 Januari 2015
Badrodin Haiti Jatim.jpg
17 April 2015
Petahana
4
Luhut B Panjaitan sup.jpg
Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan[11]
31 Desember 2014
Petahana
Pejabat lain terkait kabinet
Sekretaris Kabinet
No.
Jabatan
Pejabat
Mulai menjabat
Selesai menjabat
1
Kabinet Kerja Andi Widjajanto.jpg
3 November 2014
Petahana






Wakil menteri
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
No.
Jabatan
Pejabat
Mulai menjabat
Selesai menjabat
1
AM Fachir
27 Oktober 2014
Petahana
2
Mardiasmo
27 Oktober 2014
Petahana

B.     Pengangkatan dan pemberhentian presiden dan kabinet Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.  Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Setelah melalui proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh rakyat dan dinyatakan menang akan diangkat secara resmi melalui pelantikan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Adapun isi sumpah dan janji jabatan presiden dan wakil presiden adalah sebagai berikut ;
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Kemudian pemberhentian presiden dan wakil presiden, Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR (pemakzulan).Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Jika terbukti maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR, dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut. Selain melalui pemakzulan presiden dan wakil presiden juga berhenti dari jabatannya jika telah habis masa jabatannya selama 5 tahun atau 10 tahun jika terpilih selama dua periode.Pengangkatan anggota kabinet atau menteri dilakukan oleh presiden melalui pelantikan dengan mengucap sumpah dan janji jabatan. Sedangkan untuk pemberhentian anggota kabinet atau menteri juga dilakukan oleh presiden dengan pertimbangan tertentu.

C.    Tugas Pokok presiden dan kabinet
Tugas presiden
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :  
1.      UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.      UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
3.      UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.      UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
5.      UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
6.      UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
7.      UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8.      UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
9.      UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
10.  UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
11.  UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
12.  UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
13.  UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
14.  UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
15.  UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Tugas Kabinet
            Kementerian berkedudukan di Ibu kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
·         Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
·         Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
·         Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan pemerintahan
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
·         Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
·         Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
·         Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar