BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wakil Presiden
adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada
Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih
jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.Di Indonesia, wakil
presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan
presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga
diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk
langsung oleh presiden.Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh
suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan
tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan
kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas
seperti misalnya mengalami sakit bahkan
meninggal dunia saat menjabat presiden.
Kemudian kabinet, Kabinet Pemerintahan
Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah
mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945.
Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun,
mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini rumusan masalah yang diangkat mengenai Presiden dan Kabinet adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana
struktur organisasi, pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok dari
presiden dan kabinet di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Struktur Organisasi Presiden dan Kabinet
di Indonesia
Struktur
organisasi kepresidenan dan kabinet Indonesia saat ini, Kabinet Kerja adalah kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Muhammad
Jusuf Kalla.
Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik
pengusung pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 (PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura) ditambahPPP yang
bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014.
Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014 dan resmi dilantik sehari setelahnya. Presiden Jokowi dan Wapres
Jusuf Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman belakang Istana Negara.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menghadirkan para menterinya yang mengenakan
seragam kemeja putih. Kabinet Kerja terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30
menteri.
Presiden
|
Wakil
Presiden
|
||
Anggota Kabinet
Menteri
Sesuai dengan program dan prioritas dari pemerintahan
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota
kabinet juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
yang tidak lagi berada dibawah Menko Perekonomian namun langsung dibawah
Presiden Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah
koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai menjabat
|
Selesai menjabat
|
|
Menteri koordinator
|
|||||
1
|
Laksamana TNI
(Purn.) Tedjo
Edhy Purdijatno
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
||
2
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
3
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
4
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
Menteri
|
|||||
5
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
6
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
7
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
8
|
Jenderal TNI
(Purn.) Ryamizard
Ryacudu
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
||
9
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
10
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
11
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
12
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
13
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
14
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
15
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
16
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
17
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
18
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
19
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
20
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
21
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
22
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
23
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
24
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
25
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
26
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
27
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
28
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
29
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
30
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
31
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
32
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
33
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
34
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
Pejabat setingkat menteri
Berikut adalah pejabat
setingkat menteri pada Kabinet Kerja.
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai
menjabat
|
Selesai
menjabat
|
|
1
|
Andhi Nirwanto
(Pelaksana Tugas) |
21
Oktober 2014
|
20
November 2014
|
||
20
November 2014
|
Petahana
|
||||
2
|
30
Agustus 2013
|
Petahana
|
|||
3
|
25
Oktober 2013
|
16
Januari 2015
|
|||
17
April 2015
|
Petahana
|
||||
4
|
31
Desember 2014
|
Petahana
|
Pejabat lain terkait kabinet
Sekretaris Kabinet
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai
menjabat
|
Selesai
menjabat
|
|
1
|
3
November 2014
|
Petahana
|
|||
Wakil menteri
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,
presiden dapat mengangkat wakil menteri pada
kementerian tertentu. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan
merupakan anggota kabinet. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi
beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai
menjabat
|
Selesai
menjabat
|
|
1
|
27
Oktober 2014
|
Petahana
|
|||
2
|
27
Oktober 2014
|
Petahana
|
B. Pengangkatan dan pemberhentian
presiden dan kabinet Indonesia
Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan
Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya
Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan
kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu sebelumnya. Jika dalam Pilpres didapat
suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka
dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres
Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran
Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada
MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR
untuk memilih Wapres. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya
berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai
politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR
menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Setelah
melalui proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh
rakyat dan dinyatakan menang akan diangkat secara resmi melalui pelantikan.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung. Adapun isi sumpah dan janji jabatan presiden dan wakil presiden
adalah sebagai berikut ;
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji
Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Kemudian
pemberhentian presiden dan wakil presiden, Usul pemberhentian Presiden/Wakil
Presiden dapat diajukan oleh DPR (pemakzulan).Apabila DPR berpendapat bahwa
Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota. Jika terbukti maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan
dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat
DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR, dan MPR-RI kemudian akan bersidang
untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut. Selain melalui
pemakzulan presiden dan wakil presiden juga berhenti dari jabatannya jika telah
habis masa jabatannya selama 5 tahun atau 10 tahun jika terpilih selama dua
periode.Pengangkatan anggota kabinet atau menteri dilakukan oleh presiden
melalui pelantikan dengan mengucap sumpah dan janji jabatan. Sedangkan untuk
pemberhentian anggota kabinet atau menteri juga dilakukan oleh presiden dengan
pertimbangan tertentu.
C.
Tugas
Pokok presiden dan kabinet
Tugas
presiden
Dalam menjalankan tugasnya sebagai
Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu memerlukan landasan atau dasar
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu Negara. Maka dari itu, di
dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk
menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang
dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :
1.
UUD 1945 Pasal 4 ayat
1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
2.
UUD 1945 Pasal 5 ayat
2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
3.
UUD 1945 Pasal 17 ayat
2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.
UUD 1945 Pasal 18B
Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
5.
UUD 1945 Pasal 18B
Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
6.
UUD 1945 Pasal 20 Ayat
4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
7.
UUD 1945 Pasal 23 Ayat
2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8.
UUD 1945 Pasal 23F
Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
9.
UUD 1945 Pasal 24A
Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden
10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang
15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Tugas Kabinet
Kementerian berkedudukan di Ibu kota Indonesia mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
sbb:
·
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
·
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
·
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan pemerintahan
Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
·
Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
·
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
·
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan
nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara,
pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi,
investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan
perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
Setiap urusan
pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak
harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar