BAB I
Pendahuluan
1.
. Latar
Belakang
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan be asila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tidak boleh
diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan,
artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Pancasila
sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.Pancasila
dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis
kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca”
artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataan
pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha,
yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh
pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat
jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh),
Maling,wadon(berjina), mabuk dan main.Secara termologis istilah Pancasila
artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini
mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945
sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945.
2. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam Paper ini yaitu:
a. Apakah hubungan Pancasila dengan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
b. Bagaimana penjabaran Pancasila
dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?
c. Bagaimana kedudukan pembukaan UUD NRI tahun
1945 sebagai tertib hukum tertinggi?
3.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan
kita dalam memahami kedudukan pancasila dalam konteks ketatanegaraan.
PEMBAHASAN
A. hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara. Cita-cita hukum tersebut terangkum
didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang
sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
- Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “
- Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
- Kedaulaatan Rakyat “ Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
- Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pancasila sebagai
cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan
norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum
sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee),
baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita-cita ini secara langsung
merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang
berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
selutuh rakyat Indonesia”.
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad
bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal,
sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan
memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam
berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara
yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Dengan
demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat
Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan
UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan
material.
Dalam
hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia
mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan
itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia;
2) mmasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum
tertinggi.
Adapun
hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara material menunjuk
pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh
karena kandungan material Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang demikian itulah
maka Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah
Pancasila.
2. Penjabaran
Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan
hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut
mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena
bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok
pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang
tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945
yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan
penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI
tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila
tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum
positif.
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun
1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam
batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”,
yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
b. Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan
sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
c. Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan
Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan”
d. Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan
Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok
pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima
dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa
Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi
paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran
ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok
pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang
menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok
pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan
dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada
pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran
keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok
pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan.. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini
merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok
pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan
beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang
luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. MPR RI telah melakukan amandemen
UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19
Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001.
keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
a.
Pasal-pasal
yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan Negara
b.
Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan
penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan,
dan kesejahteraan sosial
c.
Pasal-pasal
yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara,
lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan
tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen dan
pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan
beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan
Negara
a.
Pasal 1
ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud
adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b.
Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat
(3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD
2. Hubungan antara negara dan penduduknya yang
meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan
sosial.
a.
Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Pasal
27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
c.
Pasal
29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
d.
Pasal
31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
e.
Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.
Pasal 34 ayat (2) : negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Materi lain berupa aturan bendera negara,
bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
a.
Pasal
35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b.
Pasal
36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.
Pasal
36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
d.
Pasal
36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
Hakikat Kedudukan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum(rectsorde,legal
oerder) yaitu kebulatan dan keseluruhan
peraturan-peraturan hukum:
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan adalah
meliputi empat hal yaitu:
1. Adanya
kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini
terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah republik indonesia.
2. Adanya
kesatuan asas kerokhanian yang menjadi dasar daripada keseluran
peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat
pancasila.
3. Adanya
kesatuan daerah_di mana keselurahan peraturan-peraturan hukum itu yang
berlaku,terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah indonesia”.
4. Adanya
kesatuan waktu_di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
Hal
ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu
dalam UUD Negara Indonesia” yang menyangkut sejak saat timbulnya Negara
Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan Negara Indonesia.
Dengan demikian maka peraturan-peraturan
Hukum yang ada dalam Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya
pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagaimana
yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri, di mana memenuhi
syarat adanya suatu tertib hukum bagaimana tersebut di atas.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat
suatu urut-urutan susunan yang bersifat hierarkhis mana UUD (pasal-pasalnya)
tidaklah merupakan suatu peraturan yang hukum yang tertinggi. Di atasnya masih
ada suatu dasar-dasar pokok dari hukum dasar,baik yang tertulis (UUD),maupun
yang tidak tertulis (convensi) yang pada hakekatnya terpisah dari UUD dan
convensi,yang dinamakan pokok kaidah Negara yang fundamental
(staatsfundamentalrnorm).
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam
tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama
: menjadi dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktormutlak
bagi adanya tertib hukum Indonesia yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi
empat syarat untuk adanya suatu tertib hukum Indonesia.
Kedua:
pembukaan memasukkan diri dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tetinggi sesuai
dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis
(UUD) Mupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), dan peraturan-peraturan
hukum lainnya yang lebih rendah.[1]
Berdasarkan hakekat kedudukan Pembukaan
UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945
menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945
secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan ketetapan No.
XX/MPRS/1996, juga ditegaskan dalam ketetapan No. V/MPR/1973, ketetapan No.
IX/MPR/1978,serta ketetapan No. III/MPR/1983.
Kedudukan
Dan Fungsi Pembukaan Uud 1945 Sebagai Dasar, Rangka, Dan Suasana Bagi Kehidupan
Negara Dan Tertib Hukum Indonesia.
Sebagai dijelaskan di muka
pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai yang fundamental Negara Indonesia
terutama yang termuat dalam alinea IV. Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung asas
kerokhanian Negara, tujuan Negara, asas politik Negara, yang pada hakikatnya
merupakan dasar bagi penyusun UUD Negara Indonesia menjadi sangat kuat, yaitu
terletak dalam tertib hukum yang tertinggi dan memberikan faktor-faktor mutlak
bagi tertib hukum indonesia.
Dalam pengertian ini isi yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan
suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, suasana
bagi Negara dan tertib hukum Indonesia, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
a)
Pancasila sebagaimana
termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang berkedudukan juga sebagai pendangan
hidup, adalah merupakan dasar filsafat, asas kerokhanian dan basis bagi
berdirinya Negara Indonesia (sebagai
dasar)
b)
Di atas basis atau
dasar tersebut bedirilah Negara Indonesia dengan asas politik Negara yang
berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
c)
Kemudian selanjutnya di
atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelanggaraan Negara
Indonesia yang tercantum dalam peraturan
pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Dalam pengertian inilah maka kerangka sistem pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara dapat terwujud (sebagai
kerangka).
d)
Keseluruhannya itu
adalah dalam rangka untuk mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh bangsa dan
tumpah darah Indonesia, untuk mencapai kebahagian baik jasmaniah maupun
rokhaniah. Dengan demikian keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang
bertingkat dan seluruh kehidupan bangsa dan Negara beserta seluruh sistem
hukumnya secara keseluruhan bediri di atas dan diliputi asa kerokhanian
pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 (sebagai suasana)
Sebagaimana telah dipahami bahwa isi
Pembukaan bagian keempat pada hakikatnya merupakan suatu bentuk penjelmaan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan alinea I,II dan III yaitu sebagai
bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Indonesia. Hal
ini tersimpul adalm asas kerokhanian Pancasila sehingga Pancasila merupakan
asas kerokhanian bagi tertib hukum indonesia.
Dalam
pengertian inilah maka dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak
bagi kehidupan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya merupakan dasar,
rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan trtib hukum Indonesia.
Nilai-nilai yang fundamental tiu brsifat mutlak bagi Negara Indonesia karena
sifatnya yang sangat menentukan bagi eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.
Sendi-sendi mutlak bagi kehidupan
Negara Indonesia tersebut bilamana kita kembalikan kepada asasnya adalah
terkandung dalam dasar negara Pancasila.
Sifat mutlak dari sendi-sendi pokok tersebut disamping secara material bahwa
segala bentuk, sifat, sistem, cita-cita dan semua aspek penyelenggaraan Negara
yang dijabarkan dari pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya bersumber pada asas
kerokhanian pancasila. Selain itu secara formal karena sistem hukum di
Indonesia faktor-faktor mutlaknya juga ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945 yang
pada hakikatnya sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental yang berintikan
Pancasila. Oleh karena itu kedudukan Pembukaan UUD 1945 bersifat kuat sehingga
tidak dapat diubah secara hukum.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pembahasan dalam paper
diperoleh kesimpulan sebagai berikut hasil:
1. pancasila bersifat sistematis,
artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat
pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai
luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengambilan pancasila dengan
kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
2. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu
menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah
bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita
paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan
dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan
membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari
dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar