ILMU PEMERINTAHAN

ILMU PEMERINTAHAN

Kamis, 21 Mei 2015

Good Governance Kabupaten Sintang dan Lamandau





BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Administrasi Publik terdiri dari dua kata. Yakni Administrasi dan Publik. Administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilahcivil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Makalah ini membahas administrasi publik dengan pelaksanaan Good governance di Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah yang dikaitkan dengan paradigma administrasi publik sebagai administrasi publik.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini rumusan masalah yang diangkat adalah :

1. Bagaimana pelaksanaan good governance di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari pelayanan publik



C. Paradigma

Dalam makalah ini digunakan paradigma administrasi publik sebagai administrasi publik yang merupakan paradigma dengan fokus teori organisasi dan manajemen serta lokus kepentingan umum dan urusan umum (etika birokrasi dan urusan umum).




BAB II

PEMBAHASAN



A. Definisi administrasi publik

1. Administrasi

Administrasi mengandung unsur perencanaan, pengendalian dan pengorganisasian. Aministrasi merupakan kegiatan yang terencana, dikendalikan, dan diproses melalui jalur organisasi yang memiliki tujuan. Ingat dengan rencana dan tujuan. Jadi bukan tulis menulis saja. Jika manajemen adalah sang pengatur, organisasi sebagai wadah atau tempatnya, maka administrasi adalah teknis sekaligus pekerjaannya. Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan itu harus dilakukan.

2. Publik

Kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan Publik sebagai orang banyak (umum). Sedangkan dalam bahasa Inggris, Publik diserap dari kata Public artinya milik bangsa, negara atau komunitas dalam jumlah yang besar atau dipertahankan atau digunakan oleh masyarakat/komunitas secara keseluruhan. Publik juga berasal dari bahasa latin Publicus yang artinya kedewasaan.

Jadi administrasi publik adalah adalah “suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik”. Ruang lingkup atau cakupan administrasi publik sangat kompleks tergantung perkembangan kebutuhan dan dinamika masalah yang dihadapi masyarakat.

B. Good Governance

Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilahcivil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat).

Dalam penyelenggaraannya, good governance memiliki beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :

a. Partisipasi

Adalah prinsip yang mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perumusan kebijakan.

Partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua macam bentuk, yaitu :

1. Partisipasi masyarakat muncul karena ketidakmampuan pemerintah; atau

2. Partisipasi murniswadaya masyarakat dikarenakat masyarakat membutuhkan sesuatu.

b. Transparansi

Transparansi (transparency) adalah terbukanya proses perumusan kebijakan publik bagi masyarakat (terbuka bagi partisipasi masyarakat). Semua urusan kepemerintahan berupa kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik maupun pembangunan di daerah harus diketahui publik.

c. Akuntabilitas

Akuntabilitas publik adalah suatu ukuran atau standar yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan penyusunan kebijakan publik dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk organisasi yang bersangkutan.

d. Efektif dan Efisien

Efektif/tepat sasaran, serta efisien/hemat. Pemerintah diupayakan untuk melakukan pelayanan yang cepat dan tepat terhadap masyarakat.

e. Kepastian Hukum

Peradilan hukum harus independen dari intervensi, anti suap dan tidak dapat dijual beli dengan segelintir uang.

f. Responsif

Tanggap terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.

g. Konsensus (Mufakat)

Negara musyawarah bukan negara Kerajaan Sebab, Negara ini bukan kerajaan yang dipaksakan, akan tetapi diselenggarakan atas landasan musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan umat/masyarakat.

h. Setara dan Inklusif

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan, perlakuan, dan hak yang sama untuk ikut serta dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada dasarnya, penerapan tata pemerintahan yang baik adalah pelayanan Publik yang lebih baik kepada masyarakat.

C. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik.

Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.



D. Pelaksanaan good governance di Kalimatan Barat

Di Kalimantan barat pelaksanaan good governance oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan barat telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip good governance. Pelaksanaan tersebut antara lain meliputi hal yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar Drs. Christiandy Sanjaya, SE. MM mengemukakan sesuai dengan harapan mendagri bahwa dalam rangka pencapaian Peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang optimal diperlukan beberapa kunci keberhasilan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders (pemangku kepentingan) yaitu, senantiasa menjaga akuntabilitas baik kinerja maupun keuangan, melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan risikonya (risk based), seperti area rawan penyimpangan misalnya Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan,pelaksanaannya adalah penyampaian informasi oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan barat melalui lembagaLPSE.dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan barat melalui sistem elektronik dalam meningkatkan standar pelayanan publik.



E. Pelaksanaan Good governance di Kalimantan Tengah

Pelaksanaan good governance di Kalimantan Tengah antara lain sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi adalah melalui “INSTRUKSI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG KEWAJIBAN MELAKUKAN PUBLIKASI DATA DAN INFORMASI DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPADA PUBLIK” dan juga membuat kepastian hukum berupa;

1. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 442 Tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 Tentang Penetapan Rencana Induk Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah (RISIMDA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2004-2009.

2. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 118 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik Sebagai Upaya PencegahanKorupsi, Kolusi dan Nepotisme di Jajaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah;

Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah juga membuat Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu (PM2L/ Program Membangun dan Menjaga Desa). Secara umum program PM2L ini bertujuan sebaga bakti sosial bersama dalam upaya mengubah desa yang tadinya kumuh, kotor dan tidak terawat untuk kemudian ditata dan dibedah sehingga menjadi desa yang apik, bersih dan sehat serta memiliki potensi pemberdayaan perekonomian yang lebih baik. Melalui program Mamangun Mahaga Lewu ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan prinsip yaitu,bahwa makna terpenting dalam





BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan good governance di Kalimantan tengah dan Kalimantan barat sudah sesuai dengan paradigma administrasi publik yakni administrasi sebagai administrasi publik yang memiliki fokus teori organisasi dan manajemen didalam pelaksanaan good governance di Kalimantan tengah dan Kalimantan barat unsur lokus atau atau tempat dimana administrasi publik tersebut telah sesuai yakni mengenai etika birokrasi dan urusan umum dalam pelaksanaan good governance di kedua daerah ini, etika birokrasi pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah sudah terlaksana dengan terciptanya pemerintahan yang baik melalui program good governance. Dan mengenai urusan umum juga telah sesuai dengan lokus paradigma ini yakni pemerintah melalui program good governance sudah memperhatikan urusan dan kepentingan umum/ publik melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pelaksanaan good governance di Kalimantan tengah dan Kalimantan barat juga telah sesuai dengan fokus paradigma administrasi publik ini yakni dengan teori organisasi dan pelaksanaan manajemen dalam melaksanakan program good governance demi tercapainya pemerintahan yang baik di kedua daerah ini.



B. Saran

Dalam mencapai pemerintahan yang baik melalui good governance, kemampuan manajemen aparatur pemerintah sangat penting sebab dengan dengan kemampuan manajemen yang baik maka pelayanan publik oleh pemerintah akan terlaksana secara maksimal dan hal ini pun harus diikuti etika birokrasi oleh aparatur pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA



www.bpkp.go.id/kalbar.bpkp

www.kalbarprov.go.id

http://www.kalteng.go.id



Syafri, Wirman. 2012. Studi Tentang Administrasi Publik. Erlangga;



Harbani, Pasolong. 2009. Teori Admintrasi publik. Alfabeta








Tidak ada komentar:

Posting Komentar